MENTOK, POLRES BABAR, Sumsel Pos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial SS alias SG (34), warga Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Selasa 27/1/2026
Tersangka diringkus polisi di kediamannya pada Kamis (22/1/2026) malam tanpa perlawanan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Istri Korban
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto, yang mewakili Kasatreskrim AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban RS alias AY (26), istri tersangka.
"Pelaku kami amankan di kediamannya sekitar pukul 22.15 WIB. Barang bukti yang kami sita berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Iptu Harits didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Feri Djohansyah dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Motif: Cemburu Akibat Duga Selingkuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pasangan di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru.
Pemicunya diduga kuat karena ketidakharmonisan yang sudah berlangsung lama. Sebelum kejadian, korban menemukan nomor kontak wanita lain di ponsel tersangka yang diduga merupakan selingkuhan.
"Puncaknya saat korban hendak keluar rumah namun tidak diizinkan oleh pelaku. Ponsel korban dirampas, hingga terjadi cekcok mulut yang memanas. Tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan kosong di beberapa bagian tubuh," ungkap Iptu Harits.
Kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang memerlukan waktu pemulihan. Selain itu, korban juga mengaku pernah ditelantarkan saat sakit dan diminta pulang ke rumah orang tuanya.
Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Meski keterangan saksi menyebutkan bahwa kekerasan fisik ekstrem ini baru pertama kali terjadi, pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas sesuai hukum.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pasal yang disangkakan membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp 15.000.000," tegas Iptu Harits.
Saat ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

