BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

KAMAKSI Desak Lusiana Herawati Buka Hasil Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

Sumsel Pos - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Lusiana Herawati untuk bersikap terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan transparansi pejabat publik di tengah sorotan kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kewajiban moral pejabat publik, terlebih ketika namanya dikaitkan dengan proses penegakan hukum oleh KPK.

"Kami meminta Ibu Lusiana Herawati, sebagai pejabat publik sekaligus Komisaris Utama Jakpro dan Kepala Bapenda DKI, untuk membuka secara terang benderang hasil pemanggilan dan pemeriksaan KPK kepada masyarakat Jakarta," ujar Joko, Senin (26/1).

Menurut KAMAKSI, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari spekulasi liar di ruang publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMD DKI Jakarta.

Joko menilai, kasus lahan Rorotan bukan perkara kecil karena menyangkut tata kelola aset daerah dan integritas pejabat yang pernah terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Seperti diketahui, KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan yang melibatkan Perumda Sarana Jaya, salah satu BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah pejabat Pemprov DKI telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami aliran dana, mekanisme pembelian lahan, serta dugaan praktik mark-up harga.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, yang telah divonis bersalah.

Dalam putusan pengadilan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp256 miliar akibat praktik korupsi pengadaan lahan yang sarat rekayasa dan peran perantara.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan makelar tanah dalam proses pengadaan lahan proyek strategis di kawasan Rorotan.

Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan swasta, yakni PT Totalindo Eka Persada dan PT Adonara Prooertindo, dengan indikasi kolusi yang merugikan keuangan daerah.

Sejak 2024, KPK bahkan telah mencegah sedikitnya 10 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan ulang terhadap Lusiana Herawati.

Ia menjelaskan, Lusiana pernah diperiksa sebagai saksi sekitar dua tahun lalu saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan kembali,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin 26/1 melalui whatsapp.

Meski demikian, KAMAKSI menilai status pemeriksaan di masa lalu tetap relevan untuk disampaikan ke publik, mengingat posisi Lusiana saat ini sebagai pimpinan di BUMD strategis.

"Transparansi bukan berarti mendahului proses hukum, tapi menunjukkan sikap kenegarawanan dan akuntabilitas," tegas Joko.

Dalam flyer yang beredar KAMAKSI berencana melakukan aksi demo baik di Pemprov maupun Jakpro. 

Di sisi lain, kasus Rorotan menjadi perhatian luas warga Jakarta karena menyangkut pengelolaan aset publik dan proyek pembangunan daerah.

Pengamat menilai, keterbukaan informasi dari para pejabat yang pernah diperiksa KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus lahan Rorotan.

Namun lembaga antirasuah menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik pun menanti langkah lanjutan KPK, sekaligus sikap terbuka dari para pejabat yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.*
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN