BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dugaan Korupsi Dana Seragam Satpol PP: Antara "Sujud" Rakyat dan Ujian Integritas Penegak Hukum

PANGKALPINANG, Sumsele Pos.web.id– Langit Bangka Belitung seolah menyimpan mendung kegelisahan saat isu korupsi kembali mencuat ke permukaan.Kali ini, sorotan tajam tertuju pada raibnya dana sebesar Rp158 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski angka ini tampak "mini" jika dibandingkan megaskandal lainnya, bagi publik, ini adalah persoalan marwah penegakan hukum di Negeri Serumpun Sebalai.

Sosok fenomenal "Ibu Suri Wakanda" yang dikenal vokal di ranah digital, baru-baru ini melontarkan pernyataan satire namun mendalam dalam siaran langsung bersama Redaksi BN16 Bangka Jejaring Media KBO Babel. Ia menggugat nurani birokrasi dan menantang keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.

Metafora Keputusasaan: Janji Sujud di Kaki Pejabat
Dalam pernyataannya yang teatrikal namun penuh tekanan, Ibu Suri menjanjikan sebuah aksi simbolis: sujud di kaki pejabat yang berani mengusut tuntas kasus ini.

> "Sujud tersebut bukan bentuk penyembahan terhadap manusia, melainkan simbol kerinduan rakyat akan keadilan yang tidak 'timbang pilih'. Ini adalah tantangan terbuka bagi Kejagung, Kejati Babel, Polda Babel, hingga Polres Pangkalpinang," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi refleksi kegelisahan masyarakat yang seringkali melihat hukum bersifat asimetris—tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan relasi kuasa.

Analisis Yuridis: Menanti Ketegasan Pasal Korupsi
Para ahli hukum menilai, jika dugaan penguapan dana seragam ini benar adanya, maka para pelaku tidak hanya mencederai institusi tetapi juga melanggar delik pidana serius. 

Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat dua pasal utama yang menghantui para oknum
Pasal Intisari Pelanggaran Potensi Sanksi 

Pasal 2 Ayat (1) | Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun/seumur hidup. 

Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun/seumur hidup. 

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah Kepolisian dan Kejaksaan di Bangka Belitung akan menjawab tantangan tersebut dengan tindakan nyata atau membiarkan kasus ini menguap di "labirin" birokrasi.

Penulis:(*Yopi Herwindo*)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN